Senin, 17 Juni 2013

Perlindungan Alam

Sumber daya alam di Indonesia sangatlah kaya dan melimpah dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. namun, SDA tersebut dapat habis jika digunakan secara tidak bijak, yaitu tidak memperhatikan pelestariannya.
Macam-macam Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat;
merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa
campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk
penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam
yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang
menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal
maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi
atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya:
Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Pada tahun 1982 diadakan Konggres Taman hasional sedunia di Bali (World National Park Conggres). Dalam konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha  
2. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
3. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
4. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
5. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
6. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
7. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
8. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
9. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha

b. Perlindungan alam dengan tuljuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujutertentu adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan geologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-
hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan
hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
d. Perlindungan alam antropologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa
yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian
Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan pemandangan alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam,
misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f. Perlindungan monumen alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g. Perlindungan suaka margasatwa;
merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan
yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
h. Perlindungan hutan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan iklim.
i. Perlindungan ikan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang
terancam punah.
Bentuk-bentuk PPA di atas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora dan habitatnya lestari juga.


sumber : http://merpati9.blogspot.com/p/9-pelestarian-sumber-daya-alam-hayati.html


Pendidikan Lingkungan Hidup

Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) diIndonesia pada awalnya dilakukan oleh IKIP Jakarta pada tahun 1975. Pada tahun 1977/1978 rintisan Garis-garis Besar Program Pengajaran Lingkungan Hidup diujicobakan di 15 Sekolah Dasar Jakarta. Pada tahun 1979 di bawah koordinasi Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dibentuk Pusat Studi Lingkungan di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, dimana pendidikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Sampai tahun 2010, jumlah PSL yang menjadi Anggota Badan Koordinasi Pusat Studi Lingkungan telah berkembang menjadi 101 PSL. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, menetapkan bahwa penyampaian mata ajar tentang kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan materi kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam semua mata pelajaran pada tingkat menengah umum dan kejuruan.
Tahun 1989/1990 hingga 2007, Ditjen Dikdasmen Depdiknas, melalui Proyek Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup melaksanakan program Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup; sedangkan Sekolah Berbudaya Lingkungan mulai dikembangkan pada tahun 2003 di 120 sekolah. Sampai dengan berakhirnya tahun 2007, proyek PKLH telah berhasil mengembangkan SBL di 470 sekolah, 4 LPMP dan 2 Pusat Pengembangan Penataran Guru.
Prakarsa Pengembangan Lingkungan Hidup juga dilakukan oleh LSM. Pada tahun 1996/1997 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan yang beranggotakan LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap Pendidikan Lingkungan Hidup. Hingga tahun 2010, tercatat 150 anggota Jaringan Pendidikan Lingkungan yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.
Sedangkan tahun 1998 – 2000 Proyek Swiss Contact berpusat di VEDC (Vocational Education Development Center) Malang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan melalui 6 PPPG lingkup Kejuruan dengan melakukan pengembangan materi ajar PLH dan berbagai pelatihan lingkungan hidup bagi guru-guru Sekolah Menengah Kejuruan termasuk guru SD, SMP, dan SMA.
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia
Di lain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik .
Dari kendala tersebut di atas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.
 
 
Komentar saya mengenai artikel diatas yaitu:
Pendidikan Lingkungan Hidup memang sangat penting ditanamkan untuk semua orang, peserta didik khususnya. Dalam pelaksanaannya memang menemui banyak kendala dan kendala tersebut memang tidak mudah untuk dilalui, mengingat belum adanya tenaga kependidikan yang benar-benar terfokus untuk menjadi “guru khusus pendidikan lingkungan hidup”. Contohnya pada jenjang pendidikan dasar saja belum ada guru bidang studi pendidikan lingkungan hidup. Selama ini hanya guru kelas saja yang merangkap sebagai guru PLH. Dengan keadaan yang seperti ini guru kurang memahami tentang materi maupun pelaksanaan PLH itu sendiri sehingga dalam pelaksanaannya masih setenga-setengah dan tidak mencapai tujuan PLH sepenuhnya. Kendala lain yaitu tidak adanya tes atau ujian tentang PLH di jenjang sekolah dasar. Karena keterbatasan kemampuan guru tersebut pula, peserta didik menjadi kurang tertarik dengan mata pelajaran PLH itu sendiri. Saran dari saya mungkin untuk kedepannya guru bidang studi PLH diadakan minimal satu orang di dalam satu sekolah terutama untuk sekolah dasar. Atau mungkin bisa dilakukan sosialisasi atau pelatihan-pelatihan terhadap semua guru (tidak hanya guru kelas saja) mengenai PLH. dengan usaha tersebut diharapkan PLH bisa dilaksanakan dengan baik dalam sistem pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan dasar.