Sumber daya alam di
Indonesia sangatlah kaya dan melimpah dan tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. namun, SDA tersebut dapat habis jika digunakan secara tidak bijak,
yaitu tidak memperhatikan pelestariannya.
Macam-macam
Perlindungan Alam (PPA)
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat;
merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa
campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk
penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam
yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang
menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal
maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi
atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya:
Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan umum dan perlindungan dengan tujuan tertentu.
1. Perlindungan alam umum
Perlindungan alam umum merupakan suatu kesatuan (flora, fauna, dan tanahnya). Perlindungan alam ini dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a. Perlindungan alam ketat;
merupakan perlindungan terhadap keadaan alam yang dibiarkan tanpa
campur tangan manusia, kecuali dipandang perlu. Tujuannya untuk
penelitian dan kepentingan ilmiah, misalnya Ujung Kulon.
b. Perlindungan alam terbimbing; merupakan perlindungan keadaan alam
yang dibina oleh Para ahli, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. National Park atau Taman Nasional; merupakan keadaan alam yang
menempati suatu daerah yang lugs dan ticlak boleh ada rumah tinggal
maupun bangunan industri. Tempat ini dimanfaatkan untuk rekreasi
atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem. Misalnya:
Taman Safari di Cisarua Bogor dan Way Kambas.
Pada tahun 1982
diadakan Konggres Taman hasional sedunia di Bali (World National Park
Conggres). Dalam konggres itu Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman
nasional (TN) yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
1. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha
2. TN. Gunung
Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha
3. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
4. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
5. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
6. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
7. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
8. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
9. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b. Perlindungan alam dengan tuljuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujutertentu adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan geologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-
hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan
hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
d. Perlindungan alam antropologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa
yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian
Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan pemandangan alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam,
misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f. Perlindungan monumen alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g. Perlindungan suaka margasatwa;
merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan
yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
h. Perlindungan hutan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan iklim.
i. Perlindungan ikan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang
terancam punah.
3. TN. Barisan Selatan (Lampung, Beng kulu) ± 365.000 Ha
4. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha
5. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha
6. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha
7. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha
8. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha
9. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha
10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha
11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha
12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha
13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha
14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha
15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha
16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha
b. Perlindungan alam dengan tuljuan tertentu
Macam perlindungan alam dengan tujutertentu adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan geologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi formasi
geologi tertentu, misalnya batuan tertentu.
b. Perlindungan alam botani;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi komunitas
tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.
c. Perlindungan alam zoologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi hewan-
hewan langka serta mengembangkannya dengan cara memasukkan
hewan sejenis ke daerah lain, misalnya gajah.
d. Perlindungan alam antropologi;
merupakan perlindungan alam yang bertujuan melindungi suku bangsa
yang terisolir,misalnya Suku Indian di Amerika, Suku Asmat di Irian
Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.
e. Perlindungan pemandangan alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi keindahan alam,
misalnya Lembah Sianok di Sumatera Barat.
f. Perlindungan monumen alam;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi benda-benda alam
tertentu, misalnya stalagtit, stalagmit, gua, dan air terjun.
g. Perlindungan suaka margasatwa;
merupakan perlindungan dengan tujuan melindungi hewan-hewan
yang terancam punch, misalnya badak, gajah, dan harimau Jawa.
h. Perlindungan hutan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi tanah, air, dan
perubahan iklim.
i. Perlindungan ikan;
merupakan perlindungan yang bertujuan melindungi ikan yang
terancam punah.
Bentuk-bentuk PPA di
atas harus diusahakan secara terpadu karena fauna akan lestari apabila flora
dan habitatnya lestari juga.
sumber : http://merpati9.blogspot.com/p/9-pelestarian-sumber-daya-alam-hayati.html
sumber : http://merpati9.blogspot.com/p/9-pelestarian-sumber-daya-alam-hayati.html